Main Article Content

Abstract

 


Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam menyusun kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat. Keadaan Pandemi Covid-19 merupakan darurat ketatanegaraan yang memberikan akibat yang besar bagi seluruh negara, termasuk Indonesia. Akibatnya diberbagai bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Banyak dari warga negara Indonesia yang merasa hak pendidikannya tidak terpenuhi karena harus menjalani Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Hal ini menjadikan pemerintah memiliki peran penting untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu dengan menyusun Kurikulum Darurat. Kurikulum tersebut merupakan kurikulum yang memiliki kesamaan dengan Kurikulum Nasional karena merupakan penyederhanaannya. Kurikulum darurat merupakan suatu langkah untuk dapat beradaptasi dan berproses menuju kondisi negara normal, terutama untuk memenuhi hak pendidikan warga negara Indonesia.

Keywords

kurikulum darurat pandemi pendidikan kurikulum darurat pandemi pendidikan

Article Details

How to Cite
Mabruri, Z. K. (2021). Tinjauan Kurikulum Darurat (Dalam Kondisi Khusus). Jurnal Penelitian Pendidikan, 13(2), 107–112. https://doi.org/10.21137/jpp.2021.13.2.6

References

  1. Astutik, Y. (2020). Jadi Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning?. Https://www.cnbcindonesia.com/news/20200807171234-4-178302/jadinadiem-perbolehkan-sekolah-tatap-muka-di-zona-kuning,pada tanggal 2 September 2020.
  2. Harususilo, Y.E. (2020). Kurikulum Darurat, Sekolah Bisa Pilih 3 Opsi Kurikulum Ini. Https://edukasi.kompas.com/read/2020/08/08/114558171/kurikulumdarurat-sekolah-bisa-pilih-3-opsi-kurikulum-ini?page=all, 15 Agustus 2021.
  3. Itasari, E.R. (2019). Fulfillment of Education Rights in The Border Areas of Indonesia and Malaysia. Ganesha Law Review. Vol. 1, No. 1. DOI: https://doi.org/10.23887/glr.v1i1.14
  4. Kasih. A.P. (2020). Guru, Ini Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat dari Kemendikbud. Https://edukasi.kompas.com/read/2020/08/10/204300371/guru-inipedoman-pelaksanaan-kurikulum-darurat-dari-kemendikbud?page=all, 15 Agustus 2021.
  5. Muthoharoh. (2017). Problem dan Solusi Implementasi Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di MI Kota Semarang (Studi Kasus di MI Darul Ulum Wates Ngaliyan dan MIN Sumurrejo, Gunungpati). Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
  6. Sutjipto. (2014). Dampak Pengimplementasian Kurikulum 2013 Terhadap Performa Siswa Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Vol. 2, No. 2. DOI: https://doi.org/10.24832/jpnk.v20i2.137.
  7. Taba, H. (1962). Curriculum Developmen and Practice. New York: Harcourt Brece and World.
  8. Widari, T.M. (2012). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. DIH, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8, No. 15. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v8i15.261.