Main Article Content
Abstract
Pendidikan mempunyai kedudukan sangat penting dalam pembangunan bangsa. Karenannya pendidikan merupakan human investment yang berarti kesuksesan masa depan bangsa sangat ditentukan oleh investasi saai ini. Pentingnya posisi pendidikan tersebut mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang cermat melalui prosedur manajemen yang baik dan didukung dengan pembiayaan yang memadai.
Undang-Undang mengamanatkan bawa angaran pendidikan selain biaya kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Akan tetapi, hingga saat ini amanat undang-undang tersebut belum dapat terpenuhi. Hal ini terkait dengan kemauan, kemampuan, keberanian dan political will pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan politik anggaran pendidikan yang rasional, tegas dan konstitusional agar pendanaan pendidikan dapat sesuai dengan amanat undang-undang.